BKN tegaskan penyelesaian tenaga honorer K1 dan K2 harus berlandaskan tiruana Peraturan Kepegawaian yang diputuskan. Adapun Peraturan Kepegawaian yang berlaku ketika ini berkaitan dengan penyelesaian tenaga honorer KI dan KII antara lain ialah PP 56 tahun 2012, dimana tenaga honorer KII yang sanggup diangkat menjadi CPNS ialah mereka yang lulus tes dan memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, termasuk penanhadiranan Surat Pertanggungjawabanan Mutlak (SPTJM) di atas materai Rp 6.000. Hal ini ditekankan Kepala Biro Humas Tumpak Hutabarat ketika mendapatkan rombongan DPRD dan BKD Kota Medan yang beraudiensi ke Badan Kepegawaian Negara Pusat Jakarta, Kamis (18/12). Dalam audiensi tersebut, rombongan yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kota Medan Ratna Sitepu juga menerima klarifikasi teknis permasalahan tenaga honorer dari Gunawan, Kepala Subdirektorat Pengawasan dan Pengendalian Bidang Formasi, Pengadaan , dan Pasca Pendidikan dan Petes Wilayah II.
Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa SPTJM yang ditanhadirani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan masing-masing tenaga honorer ialah syarat mutlak bagi tenaga honorer KII yang lulus tes untuk sanggup diangkat menjadi CPNS. “Tanpa SPTJM, BKN tidak menerbitkan NIP bagi KII yang lulus tes,” ujarnya.
Diungkapkan pula bahwa dasar aturan SPTJM ialah Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014, yang ialah penegasan SE MenPAN-RB No 5 Tahun 2010 ihwal kriteria tenaga honorer K2. “SPTJM harus ditanhadirani oleh PPK per tenaga honorer KII yang lulus tes,”tandasnya.
Pada peluang yang sama, Gunawan mengartikulasikan bahwa perbedaan antara tenaga honorer KI dan KII ialah spesialuntuk pada aspek pembayaran penghasilan, sementara tiruana persyaratan lain yang harus dipenuhi ialah sama. Gaji tenaga honorer KI berasal dari APBN/APBD yang dianggarkan untuk mengpenghasilan pegawai, sementara penghasilan tenaga honorer KII berasal dari non-APBN/APBD. “melaluiataubersamaini demikian, pegawai honorer yang menerima penghasilan dari sumbangan Operasional Sekolah (BOS) ialah tenaga honorer KII, bukan tenaga honorer KI ,”tandasnya.
Gunawan pun mengutarakan bahwa “Jika BKN tidak menerbitkan NIP untuk seorang CPNS baik dari jalur umum maupun tenaga honorer, penyebabnya ialah ketidaklengkapan berkas proposal yang diajukan (oleh instansi pemerintah sentra maupun daerah) ke BKN, atau berkas proposal tidak memenuhi kriteria, sehingga NIP tidak diterbitkan BKN,”pungkasnya.
Sumber: bkn.go.id
0 Komentar untuk "Bkn Tegaskan Penyelesaian Tenaga Honorer K2"