Download Peraturan Dirjendikdas Dan Dikmen Wacana Juknis Pemberlakukan Kurikulum 2006 Dan Kurikulum 2013

Berikut ini Salinan Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 5496/C/KR/2014 Nomor 7915/D/KP/2014 dan Tentang  Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 Pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (link download ada diakhir goresan pena ini)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH

Menimbang: bahwa untuk rnelaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, perlu memutuskan Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pada Sekolah Jenjang Pendidakan Dasar dan Pendidikan Menengah,

Mengingat
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem  Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peinerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587) sebagairnana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Keputusan Presiden Nomor 78/M Tahun 2013 tentang Pengangkatan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN DJREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013 PADA SEKOLAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.

Pasal 1
(1) Sekolah dalam Peraturan Bersama mi yakni SD (SD), SMP (SMP) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
(2) Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah mi ialah pedoman bagi sekolah dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.

Pasal 2
(1) Sekolah yang sudah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester temp melaksanakan Kurikulum 2013.
(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah sekolah samasukan dan sekolah mandirm pelaksana Kurikulum 2013 yang selanjutnya disebut sekolah rintisan penerapan Kurikulum 2013.
(3) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menentukan untuk tidak melanjutkan Kurikulum 2013 sanggup melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melaporkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

Pasal 3
(1) Sekolah yang sudah melaksanakan Kurikulum 2013 semenjak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.
(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang siap melaksanakan Kurikulum 2013 sanggup mengusulkan untuk menjadi pelaksana Kurikulum 2013 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya menjamin kesiapan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang ialah bab tidak terpisahkan dan Peraturan Bersama mi.
(4) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah berhubungan dengan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) melaksanakan verifikasi kesiapan sekolab sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Sekolah yang termasuk dalam kategori siap melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 4
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolah mendapat petes dan pendampingan Kurikulum 2013 berbasis satuan pendidikan secara bertahap.
(2) Petes dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintab daerah, dan masyarakat.
(3) Petes dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan standar dan ketentuan yang diputuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 5
(1) Beban kerja guru mencakup beberapa aspek acara pokok yaitu merencanakan pembelajaran melaksanakan pembelajaran, menilai hasfi pembelajaran membinibing dan melatih penerima didik, serta melaksanakan kiprah tambahan.
(2) Beban kerja guru paling sedikit diputuskan memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banvak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad pada satu atau lebih satuan pendidikan yang mempunyai jam pendirian dan Pemerintah atau pemerintah daerah.
(3) Beban kerja guru pada satuan pendidikan yang memberlakukan kurikulum yang tidak sama pada setiap rombongan berguru dihitung berdasarkan alokasi waktu sesuai dengan kurikulum yang dipakai pada rombongan berguru tersebut.
(4) Beban kerja guru pada satuan pendidikan SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang memakai Kurikulum 2006 dihitung berdasarkan alokasi waktu per matapelajaran sesuai dengan struktur kurikulum tahun 2006,
(5) Beban kerja guru pada satuan pendidikan SD, SMP, Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan yang memakai Kurikulum 2013 dihitung berdasarkan alokasi waktu per matapelajaran sesuai dengan struktur kurikulum 2013.
(6) Beban kerja guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) pada satuan pendidikan yang memakai Kunkuluni 2013 sebagaimana tercantum dalarn Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudaaan Nomor 68 tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013.
(7) Beban kerja bagi guru yang ditugaskan di kawasan khusus, atau mempunyai keahlian khusus atau langka, atau ditugaskan atas kepentingan negara diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(8) Beban kerja bagi guru yang ditugaskan sebagai guru pendidikan layanan khusus diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(9) Beban kerja bagi guru yang ditugaskan sebagai Pernbina Pendidikan Kepramukaan pada sekolah yang memakai Kunkulum 2013 diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pasal 6
(1) Sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 memakai buku teks Kurikulum 2013 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Matapelajaran Kelompok Peminatan pada Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan memakai buku yang sudah lulus evaluasi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan diputuskan oleb Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Sekolah yang melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 rnenggunakan buku Kurikulum Tahun 2006 yang tersedia di perpustakaan sekolah, Buku
Sekolah Elektronik (BSE), buku teks Kurikulum 2013 yang relevan, dan
buku lainnya yang sudah lulus evaluasi oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP).

Pasal 7
(1) Penilaian hasil berguru oleh pendidik bagi penerima didik pada rombongan berguru yang melaksanakan Kurikulum 2013, memakai ketentuan berdasarkan standar evaluasi Kurikulum 2013.
(2) Penilaian hasil berguru oleh pendidik bagi penerima didik pada rombongan berguru yang melaksanakan Kurikulum Tahun 2006, memakai ketentuan berdasarkan standar evaluasi Kurikulum Tahun 2006.

Pasal 8
(1) Sekolah memutuskan kenaikan kelas bagi penerima didik pada rombongan berguru yang melaksanakan Kunkulum 2013 berdasarkan ketentuan pada Kurikulum 2013.
(2) Sekolah memutuskan kenaikan kelas bagi penerima didik pada rombongan berguru yang melaksanakan Kunkulum Tahun 2006 berdasarkan ketentuan pada Kurikulum Tahun 2006.
(3) Sekolah yang sudah melaksanakan Kurikulum 2013 semenjak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 dan melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), memutuskan kenaikan kelas berdasarkan Kurikulum 2006 dengan memakai konversi nilai semester pertama sebagaimana tercantum dalam Lampiran II iang ialah bab tidak terpisahkan dan Peraturan Bersama ini.

Pasal 9
Biaya yang timbul akhir pelaksanaan peraturan bersama mi dibebankan pada sumber anggaran yang relevan pada Kementenian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pasal 10
Peraturan Bersama ini mulai benlaku semenjak tanggal diputuskan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2014


LAMPIRAN I
PERATURAN DERSAMA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH NOMOR: 5496/C/KR/2014 DAN NOMOR: 79151D/KP/2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013 PADA SEKOLAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
FORMAT KESIAPAN SEKOLAH MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013

Nama sekolah
Status Akreditasi/Tahun
No.
Kriteria
Sudah
Belum
1
Petes
a Petes Kepala Sekolah
b Petes Guru
2
Pendampingan
a Pendampingan Kepala Sekolah
b Pendampingan Guru
3
Ketersediaan buku semester kedua
a Buku siswa
b Buku guru

Keterangan:
1. Kriteria ini dipakai oleh Dinas Pendidikan untuk menentukan kesiapan sekolah dalam menerapkan kurikulum 2013.
2. Dinas Pendidikan mengklasifikasikan kesiapan sekolah untuk kepentingan pelaporan kepada Dirjen Pendidikan Dasar atari Dirjen Pendidikan Menengah

LAMPIRAN II
PERATURAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH NOMOR: 5496/C/KR/2014 DAN NOMOR: 7915/D/KP/2014  TENTANG  PETUNJUK TEKNIS PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013 PADA SEKOLAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

TABEL 1
KONVERSI NILAI KETUNTASAN PENCAPAIAN KOMPETENSI
KURIKULUM 2013 KE KURTKULUM 2006 DI SD

Kurikulum 2013
Kurikulum 2006
Rentang Angka
Huruf
Rentang Angka
Huruf
1
3,85-4,00
A +
87-100
A
2
3,51-3,84
A-

3,18-3,50
B+
65-86
B
4
2,85-3,17
B
5
2,51-2,84
B-
51-64
C
6
2,18-2,50
C+
7
1,85-2,17
C
37-50
D
8
1,51-1,84
C-
9
1,18-1,50
D+
<36
E
10
1,00-1,17
D


Keterangan
Untuk mengisi Raport Semester 2 (dua) bagi sekolah yang semester 1 (satu) menerapkan Kurikulum 2013 dan pada semester 2 (dua) menerapkan kurikulum 2006 mempertimbangkan hal-hal diberikut:
1. Nilai pada Kurikulum 2013 yang dikonversi Kurikulum Tahun 2006 yakni nilai sebelum dideskripsikan
2. Nilai mata pelajaran pada muatan nasional pada Kurikulum Tahun 2006 ialah akumulasi dan ketiga ranah (afektif kognitif dan psikomotor) dengan komposisi prosentase diubahsuaikan dengan karaktenstik masing masing matapelajaran.
3. Nilai tersebut dipadukan dengan nilai perilaku pengetahuan dan keterampilan pada kunkulum 2013 yang bersumber dan kompetensi dasar muatan pelajaran dan pembobotannya diputuskan oleh guru/sekolah.

TABEL 2
KONVERSI NILAI KETUNTASAN PENCAPMAN KOMPETENSI KURIKULUM 2013 KE KURIKULUM 2006 DI SMP
No.
Kurikulum 2013
Kurikulum 2006
Rentang Angka
Huruf
Rentang Angka
Huruf
1
3,85 - 4,00
A
9,63 - 10,00
A
2
3,51 - 3,84
A-
8,78 - 9,62
A -
3
3,18 - 3,50
B+
7,95 - 8,77
B+
4
2,85-3,17
B
7,13-7,94
B
5
2,51 - 2,84
B-
6,28 - 7,12
B-
6
2,18 - 2,50
5,45 - 6,27
C+
7,
1,85 - 2,17
C
4,63 - 3,44
C
8
1,51 - 1,84
C-
3,78 - 4,62
C-
9
1,18 - 1,50
D
2,95 - 3,77
D+
10
1,00-1,17
D
2,50-2,94
D

Keterangan:
Konversi nilai dan Kurikulum 2013 ke Kurikulum 2006, berdasarkan pada pencapaian kompetensi yang dicapai oleh penerima sebagai diberikut.
misal:
Pencapaian kompetensi penerima didik pada kurikulum
3,85, maka equivalensi pada kurikulum 2006 adalah  3,85/4 X 10 = 9,63 (A) dst.

TABEL 3
KONVERSI NILAJ KETUNTASAN PENCAPAJAN KOMPETENSI
KURIKULUM 2013 KE KURJKULUM 2006 DI SMA/SMK

No.
Kurikulum 2013
Kurikulum 2006
Rentang Angka
Huruf
Rentang Angka
Huruf
1
3,85-4,00
A
94-100
A
2
3,51-3,84
A-
86-93
A-
3
3,18-3,50
78-85
B
4
2,85-3,17
B
70-77
B
5
2,51 -2,84
B-
62-69
B-
6
2,18-2,50
0+
54-61
0
7
1,85-2,17
C
47-55
C
8
1,51-1,84
C-
38-46
C-
9
1,18- 1,50
29-37
10
1,00-1,17
D
0-28
D

Menggunakan Rumus Konversi nilai dan nilai 1 — 4 ke 0 — 100 memakai rumus:

Nilai = n / 4 x 100

Keterangan;
n = nilai perolehan dalam K-13
Jika nilai perolehan dalam K-06 di bawah 25, nilai tersebut menjadi 25



DOWNLOADPERATURAN BERSAMA DIRJENDIKDAS DAN DIKMEN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERLAKUKANKURIKULUM 2006 DAN KURIKULUM 2013 (KLIK DISINI)

Jika link DOWNLOAD di atas tidak berfungsi gunakan link download di bawah ini

DOWNLOAD PERATURAN BERSAMA DIRJENDIKDAS DAN DIKMEN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERLAKUKAN KURIKULUM 2006 DAN KURIKULUM 2013 (KLIK DISINI)

Demikian warta ini disampaikan agar bermanfaa.

===================================================


0 Komentar untuk "Download Peraturan Dirjendikdas Dan Dikmen Wacana Juknis Pemberlakukan Kurikulum 2006 Dan Kurikulum 2013"

Back To Top