Kenaikan Honor Pns Tahun 2015 Direncanakan Sebesar 6%

Dalam rangka meningkatkan kinerja PNS, pemerintah pada tahun 2015 berencana kembali menaikan penghasilan PNS sebasar 6% dan kenaikan tuntidakboleh uang makan dan lauk pauk sebesar Rp 5.000. Selian itu kenaikan penghasilan juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan PNS terkait inflasi.

Dalam RAPBN 2015 pemerintah kembali menaikan penghasilan dan uang makan PNS sebesar enam persen. Kenaikan tersebut termasuk kepada Polisi/TNI dan berlaku di 2015. Seperti yang tertuang dalam pemaparan RUU APBN 2015, di Jakarta, pekan lalu, Badan Anggaran (Banggar) dewan perwakilan rakyat dan Pemerintah sudah setuju untuk memakai alokasi dana untuk menaikkan penghasilan PNS dan TNI/Polri. Anggaran kenaikan penghasilan PNS, TNI/ Polisi Republik Indonesia rata-rata sebesar enam persen. Makara sebesar Rp 4,1 triliun.

Selain kenaikan penghasilan, para abdi Negara (PNS) itu  juga di tahun 2015 masih akan menerima kenaikan tuntidakboleh uang makan dan lauk pauk sebesar Rp 5.000. Untuk anggaran tersebut, dialokasikan dana Rp 2,57 triliun. Anggaran Kementerian Lembaga dalam RUU APBN 2015 mengalami pelonjakan menjadi Rp 647,3 triliun yang artinya meningkat Rp 46,78 triliun dari tawaran pertama pemerintah yang mencapai Rp 600,6 triliun.

Tidak spesialuntuk itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (15/8/2014). menuturkan, kenaikan enam persen ini juga berlaku bagi pensiunan PNS, dan juga abdi negara lainnya. Namun, bemasukan untuk pensiunan ini sebesar lima persen.
Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri menyatakan bahwa kenaikan penghasilan dan uang makan PNS dalam RAPBN 2015 ini masih sanggup dikoreksi kembali oleh pemerintah selanjutnya. "Pemerintah gres sanggup koreksi, bebas lakukan apa saja," pungkasnya

Alaternatif lain selain kenaikan penghasilan sebesar 6%, pemerintah masih memungkinkan menaikkan penghasilan PNS menurut system kinerja. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasodjo, menyatakan PNS tidak serta merta akan naik penghasilannya. bahkan kesepakatan kenaikan penghasilan PNS dan TNI/Polri sebesar enam persen tersebut kemungkinan malah batal. Eko sebut, menurut UU Aparatur Sipil Negara (ASN), kenaikan penghasilan aparatur dinilai menurut kinerja bukan pribadi naik saja. Besarnya kenaikan penghasilan akan menyesuaikan dengan kinerja dan jabatan. Seperti misal, kinerja seorang PNS mendekati tepat atau bagus, mendapatkan kenaikan empat kali penghasilan pokok. Kemudian pencapaian kinerja seorang PNS sempurna, akan mendapat kenaikan penghasilan sampai 8 kali penghasilan pokok.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, mengungkapkan, dengan adanya beleid gres ini maka nantinya ada tiga kelompok peserta penghasilan di kalangan PNS menurut kinerja, yakni outstanding, excellent, successful,  dan poor.

Kategori kinerja ini akan menjadikan besar atau kecilnya pendapatan yang dibawa pulang atau take home pay PNS tersebut. "Teknik ini lebih efektif untuk mendongkrak kinerja PNS," tuturnya, Selasa (7/10/2014) kemudian sebagaimana di diberita dalam bisniskeuangan.kompas.com.

Golongan outstanding adalah mereka yang jauh melebihi target.Excellent mencapai di atas target, successful mencapai target, dan poor tak mencapai target. Bahkan golongan poor akan mendapatkan hukuman berupa penurunan pangkat bahkan sanggup direkomendasikan untuk diturunkan penghasilan ataupun dipensiunkan lebih cepat. "Konsep ini bertujuan supaya daya saing dan kualitas pegawai pemerintah supaya tak kalah dengan pegawai swasta," kata Eko.


Label: Gaji PNS 2015, Tabel Gaji PNS 2015, Daftar Gaji PNS 2015, Kenaikan Gaji PNS 2015


Tag : CPNS, HONORER K2, PNS
0 Komentar untuk "Kenaikan Honor Pns Tahun 2015 Direncanakan Sebesar 6%"

Back To Top