Para guru yang hingga dikala ini belum mendapatkan SK tuntidakboleh profesi pendidik masih didiberikan peluang menginput data secara daring (online) hingga 31 Mei 2014. Belum turunnya tuntidakboleh tersebut disebabkan aneka macam hal di antaranya lantaran data yang belum lengkap atau perlu perbaikan data.
Sesudah sekolah mengirimkan data online melalui aplikasi DAPODIK ke server pusat, guru sanggup melihat status kebenaran data di Layanan INFO PTK yang berbasis website. Tekniknya dengan para guru sanggup mengakses melalui salah satu laman diberikut ini: http://223.27.144.195:8081, http://223.27.144.195:8082, http://223.27.144.195:8083, http://223.27.144.195:8084, http://223.27.144.195:8085, http://223.27.144.195:8086, http://223.27.144.195:8087, http://223.27.144.195:8088, http://223.27.144.195:8089. Kemudian guru memasukkan user id dan password untuk sanggup menampilkan data individu guru menurut DAPODIK (data pokok pendidikan).
Apabila terdapat beberapa data yang mungkin belum lengkap di antaranya ialah jenis PTK, pangkat golongan, masa kerja, penghasilan pokok, ijazah terakhir, sekolah induk, dan lain-lain, guru (biasanya operator dapodik) sanggup mengirimkan kembali hasil koreksi bila terdapat kesalahan melalui proses sinkronisasi. Proses perbaikan data melalui sinkronisasi dapodik spesialuntuk sanggup dilakukan sebelum penerbitan SK tuntidakboleh. Sikronisasi setelah SK keluar tidak sanggup merubah data tuntidakboleh pada semester berjalan.
Selain melengkapi data, untuk menerima tuntidakboleh profesi, guru juga harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tuntidakboleh profesi pendidikan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah No.74/2008 ihwal Guru mencakup guru mengajar sesuai akta pendidik, melakukan beban mengajar minimal 24 jam/minggu, sebagai guru tetap di departemen, mengajar pada satuan pendidikan sesuai rasio minimal, usia terbaik 60 tahun, dan tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain.
0 Komentar untuk "Sinkronisasi Data Sumbangan Profesi Pendidik Melalui Aplikasi Dapodik Paling Lambat 31 Mei 2014"